Panduan Siaga Pendis - Juknis penggunaan Aplikasi Siaga Pendis merupakan petunjuk teknis dalam mengoprasikan dan menggunakan aplikasi Pendidikan yang berbasis online, aplikasi Siaga Pendis ini resmi di buat oleh Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam yang dulunya aplikasi Siaga ini hanya digunakan untuk pelaporan relisasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Pendidikan Agama Islam yang di oprasikan secara langsung oleh admin Kabupaten/Kota saja.
Seiring berjalannya waktu dan semakin berkembangnya Pendidikan, Aplikasi Siaga Pendis telah resmi untuk digunakan bagi seluruh Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), hal ini sesuai denan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan Nomor: B-86/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/01/2019 tentang Update Data Sertifikasi dan Pembayaran TPG yang di kelurkan pada Tanggal 28 Januari 2019, bagi rekan-rekan yang membutuhkan Surat Dirjen Pendis tersebut anda bisa unduh
Cuplikaan Surat Edaran Dirjen Pendis
- Guru yang sudah sertifikasi harus melakukan verval portofolio, NUPTK, Sertifikasi, NRG, Jadwal Mengajar, Tugas Tambahan, dan TPG (Rekening & NPWP)
- Pengawas yang sudah sertifikasi harus melakukan verval data portofolio, NUPTK, Sertifikasi, NRG, Guru Binaan dan TPG (Rekening & NPWP)
- Guru yang belum sertifikasi harus melakukan verval portofolio, NUPTK, Jadwal Mengajar, Tugas Tambahan
- Pengawas yang belum sertifikasi harus melakukan verval data portofolio, NUPTK, dan Guru Binaan
Download Panduan Siaga Pendis
Untuk lebih jelasnya silahkan anda download pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga bermanfaat bagi rekan-rekan Guru Pendidikan Agama Islam di Indonesia
0 komentar
Posting Komentar