Juknis APE RA - Bantuan Alat Peraga Edukatif Raudhatul Athfal merupakan bantuan stimulan untuk memacu partisipasi Madrasah dan masyarakat untuk melakukan pengembangan madrasah. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah, diperlukan kontribusi dan partisipasi Madrasah dan masyarakat.
Alat Peraga Edukatif Raudhatul Athfal bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal proses belajar mengajar pada Madrasah sebagaimana diaman atkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015.
Jenis, Sasaran dan Pemberi Bantuan
Jenis Bantuan
Bantuan Alat Peraga Edukatif Raudhatul Athfal diberikan dalam bentuk dana.
Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Alat Peraga Edukatif Raudhatul Athfal adalah Raudhatul Athfal (RA) yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Alat Peraga Edukatif Raudhatul Athfal adalah sebagai berikut :
- Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Kanwil Kementerian Agama Propinsi; dan/atau
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
yang dalam DIPA masing-masing satker tersebut terdapat alokasi dana Bantuan Alat Peraga Edukatif Raudhatul Athfal .
Asas Pelaksanaan
Pelaksanaan Bantuan Alat Peraga Edukatif Raudhatul Athfal didasarkan pada komitmen peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien. Oleh karenanya harus memiliki asas yang harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan bantuan. Adapun asas pelaksanaan bantuan Alat Peraga Edukatif Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2019 meliputi:
- Efisien, berarti harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
- Efektif, berarti sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
- Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan;
- Akuntabel, berarti pelaksanaan bantuan Alat Peraga Edukatif Raudhatul Athfal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
- Manfaat, dapat dirasakan manfaatnya oleh Madrasah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Kriteria
- Calon Penerima bantuan Alat Peraga Edukatif Raudhatul Athfal wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan;
- Memiliki Nomor Statistik RA;
- Memiliki izin operasional; dan
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2019;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dikecualikan bagi madrasah yang terkena dampak bencana alam.
Persyaratan
Syarat-syarat penerima bantuan Alat Peraga Edukatif Raudhatul Athfal adalah Madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan proposal permohonan Alat Peraga Edukatif Raudhatul Athfal melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS);
- Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Download Juknis
Silahkan anda unduh juknis ini pada tautan berikut
Download Juknis Bantuan APE
Demikian semoga bermanfaat
0 komentar
Posting Komentar