Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA merupakan bantuan stimulan untuk memacu partisipasi Madrasah dan masyarakat untuk melakukan pembangunan.
Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah, diperlukan kontribusi dan partisipasi Madrasah dan masyarakat.
Pembangunan RKB Madrasah/RA bertujuan untuk membangun atau mendirikan ruang kelas baru untuk proses belajar mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015.
Asas Pelaksanaan
Pelaksanaan Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA didasarkan pada komitmen peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien. Oleh karenanya harus memiliki asas yang harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan bantuan. Adapun asas pelaksanaan bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA Tahun Anggaran 2019 meliputi:
- Efisien, berarti harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
- Efektif, berarti sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
- Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan;
- Akuntabel, berarti pelaksanaan bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
- Manfaat, dapat dirasakan manfaatnya oleh Madrasah/RA untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Kriteria
Calon Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan;
- Memiliki Nomor Statistik Madrasah/RA (NSM/NSRA);
- Memiliki izin operasional; dan
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2019;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dikecualikan bagi madrasah yang terkena dampak bencana alam.
Persyaratan
Syarat-syarat penerima bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA adalah Madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan proposal permohonan Pembangunan RKB Madrasah/RA melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS);
- Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Download Juknis
Silahkan anda Download Juknis Bantuan Pembangunan RKB Tahun 2019 pada link berikut
Demikian semoga bermanfaat
0 komentar
Posting Komentar